Gue lagi ngopi sama temen. Sebutlah namanya Doni. Karyawan swasta, gaji Rp8 juta per bulan. Status belum nikah. Setiap bulan, dia liat slip gaji, selalu ada potongan PPh 21. Mungkin sekitar Rp200-300 ribuan. Nggak banyak, tapi cukup bikin dia bertanya-tanya.
“Gue tiap bulan dipotong, Bro. Padahal gue ngerasa gaji gue pas-pasan. Tapi kok ya orang-orang kaya raya, punya mobil mewah, rumah gede, bisa bayar pajak nol? Mereka pake jurus apa sih?”
Pertanyaan bagus.
Gue coba cari tahu. Dan ternyata… jawabannya bikin gue mikir ulang. Bukan soal mereka “jahat” atau “nakal”. Tapi soal sistem yang membolehkan.
Bukan konglomeratnya yang salah. Tapi sistem yang punya celah. Celah hukum yang bikin mereka bisa bayar pajak nol, sementara karyawan dengan gaji Rp8 juta kena potong tiap bulan.
Hitung-hitungan Kasar: Rp8 Juta Kena Berapa?
Mari kita hitung dulu pajaknya Doni biar jelas.
Gaji Rp8 juta per bulan = Rp96 juta per tahun.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk lajang = Rp54 juta.
Penghasilan Kena Pajak = Rp96 juta – Rp54 juta = Rp42 juta.
Berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP :
-
5% x Rp42 juta = Rp2,1 juta per tahun.
-
Atau sekitar Rp175 ribu per bulan.
Itu yang dipotong dari gaji Doni tiap bulan. Nggak banyak, tapi dia sadar. Dia ngerasa “diambil” negara.
Sementara konglomerat dengan harta puluhan miliar, bisa lapor SPT nihil. Nol. Nggak bayar.
Kok bisa?
Celah Hukum #1: Pilih Dividen, Bukan Gaji
Ini jurus paling klasik.
Konsultan pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia bilang, pengusaha besar jarang banget bayar pajak dengan tarif progresif 35% . Kenapa?
Karena mereka milih nerima penghasilan sebagai dividen, bukan sebagai gaji .
Coba lo pikir. Kalo Doni kerja, dapet gaji Rp8 juta, langsung dipotong PPh 21. Tapi kalo pengusaha punya perusahaan, dia bisa kasih dirinya sendiri dividen. Tarifnya? Cuma 10% final . Lebih rendah dari tarif PPh progresif yang bisa sampe 35%.
Bahkan untuk beberapa jenis penghasilan lain, tarifnya lebih gila lagi:
-
Capital gain saham di BEI: 0,1% dari harga jual
-
Aset kripto: 0,1% dari harga jual
-
Penjualan properti: 2,5% dari harga jual
Nah, beda kan? Doni kena 5-30% (progresif), sementara pengusaha kena 0,1-10% (final). Legal semua. Nggak ada yang dilanggar. Ini yang disebut tax avoidance (penghindaran pajak) yang legal .
Cerita 1: Bos Perusahaan vs Direktur Gaji
Gue punya dua kenalan. Sebutlah A dan B.
A adalah pemilik perusahaan. Setiap tahun, perusahaannya untung Rp10 miliar. Dia ambil dividen Rp5 miliar. Pajaknya? 10% x Rp5 miliar = Rp500 juta.
B adalah direktur di perusahaan orang lain. Gajinya Rp500 juta per tahun. Pajaknya? Masuk lapisan progresif. Hitung sendiri: kena tarif 30% buat sebagian, mungkin total Rp150 jutaan.
Padahal A lebih kaya dari B. Tapi pajak A lebih rendah secara persentase. Legal. Ini celah.
Celah Hukum #2: Tax Haven dan Perusahaan Cangkang
Nah, ini jurus next level.
Media Wahyudi Askar dari Celios ngungkapin gimana orang superkaya beneran mainin sistem . Mereka punya jurus:
Pertama, taruh aset di negara tax haven. Negara-negara kayak Kepulauan Cayman, British Virgin Islands, atau beberapa pulau kecil lain yang tarif pajaknya nol atau sangat rendah .
Kedua, dirikan perusahaan cangkang (shell company) di sana .
Ketiga, semua transaksi bisnis dilakukan atas nama perusahaan cangkang itu. Keuntungan diklaim di negara tax haven. Hasilnya? Pajak ke Indonesia jadi minimal, bahkan nyaris nol .
Ini juga legal. Karena mereka patuh sama aturan di negara masing-masing. Aturan di Indonesia mungkin nggak menjangkau transaksi di luar negeri.
Cerita 2: Pengusaha dengan NPWP Nol Rupiah
Kasus nyata (yang gue karang tapi terinspirasi fakta): Seorang pengusaha properti di Jakarta punya aset triliunan. Tiap tahun, SPT-nya nihil. Kok bisa?
Ternyata, semua transaksi jual beli properti dilakukan atas nama perusahaan yang terdaftar di Singapura. Keuntungan diklaim di sana. Pajaknya dibayar di Singapura (yang lebih rendah dari Indonesia). Sisanya? Dividen dikasih ke pemilik, kena PPh final 10%.
Hasil akhir: secara pribadi, dia nggak bayar PPh progresif sama sekali. Padahal dia salah satu orang terkaya di kompleks perumahannya.
Celah Hukum #3: Capital Gain yang Belum Direalisasi
Ini jurus yang lebih halus lagi.
Media Wahyudi jelasin: orang superkaya itu punya banyak aset. Saham, properti, obligasi. Nilainya naik tiap tahun. Tapi selama mereka nggak jual aset itu, keuntungannya belum “terealisasi” .
Dan sistem pajak kita (dan hampir semua negara) cuma narik pajak pas aset itu dijual. Kalo cuma di atas kertas naik, nggak kena pajak.
Warren Buffett, orang terkaya dunia, pernah bilang: orang superkaya itu sendiri bingung berapa putaran uang di kantongnya, dan banyak capital gain yang belum direalisasi .
Akibatnya? Kontribusi pajak orang terkaya jadi nggak proporsional sama total kekayaan mereka .
Data yang Bikin Merinding
Mari liat angka-angkanya.
Pertama, tax ratio Indonesia 2026 diprediksi Bank Dunia cuma 9,7% dari PDB . Ini lebih rendah dari Kamboja yang udah 18% . Hashim Djojohadikusumo bilang, dengan PDB Rp25.000 triliun, selisih 6% aja setara potensi penerimaan Rp1.500 triliun per tahun .
Kedua, data DJP sampe Agustus 2024: ada 11.268 wajib pajak orang pribadi yang bayar pajak dengan lapisan tertinggi 35% . Total setoran mereka cuma Rp18,5 triliun . Itu cuma 1,54% dari total penerimaan pajak Rp1.196 triliun .
Artinya? Orang-orang superkaya yang seharusnya nyumbang paling besar, realitanya kontribusinya kecil.
Ketiga, jumlah UMKM 66 juta, tapi yang punya NPWP cuma 2,3 juta . Yang beneran setor pajak cuma 432.000 . Bayangin, 66 juta pelaku ekonomi, sebagian besar nggak tersentuh pajak.
Sementara Doni dengan gaji Rp8 juta, langsung kena potong otomatis.
Bukan Salah Konglomerat, Tapi Sistem
Gue mau tegas di sini.
Bukan salah konglomeratnya. Mereka cuma memanfaatkan aturan yang ada. Kalo ada celah, ya dimasukin. Itu rasional. Dalam teori perpajakan, ini disebut tax avoidance (penghindaran pajak) yang legal .
Yang jadi masalah adalah sistem yang membiarkan celah itu ada.
Simon James dan Christopher Nobes bilang, tax avoidance itu legal karena memanfaatkan “loopholes” dalam peraturan yang berlaku . Sementara tax evasion (penggelapan) itu ilegal, misalnya dengan memanipulasi pembukuan .
Masalahnya, kadang garis tipis antara “menghindari” dan “menggelapkan” itu kabur. Tax Justice Network bahkan bilang, banyak yang disebut “avoidance” itu sebenernya “evasion” karena uang yang harusnya dibayar malah dikantongi, cuma nggak ketahuan atau nggak dituntut .
Tapi di Indonesia, praktik-praktik kayak gini seringkali legal. Karena aturannya emang begitu.
Cerita 3: Tax Amnesty dan Pengampunan
Ingat tax amnesty beberapa tahun lalu? Itu contoh lain. Orang bisa ngakuin aset yang selama ini disembunyiin, bayar tebusan murah, dan aman. Legal. Tapi secara moral? Banyak yang protes.
Sekarang ada wacana tax amnesty jilid berikutnya. Buat yang belum ikut. Lagi-lagi, celah buat yang punya aset di luar negeri buat “balik” dengan harga murah.
Sementara Doni, yang dari dulu patuh potong gaji, nggak pernah dapet amnesti. Dia tetap bayar tiap bulan.
3 Hal yang Harus Dilakuin Biar Pajak Berkeadilan
Biar nggak cuma curhat, gue kasih usulan solusi:
1. Perbaiki Sistem, Tutup Celah
Pemerintah harus berani nutup celah-celah yang ada. Misalnya:
-
Batasi penggunaan dividen sebagai cara menghindari PPh progresif. Kalo pemilik juga merangkap direktur, harus ada aturan yang lebih ketat.
-
Perkuat kerja sama internasional buat lacak aset di tax haven .
-
Terapkan pajak progresif untuk semua bentuk pendapatan, termasuk capital gain yang belum direalisasi (meskipun ini susah) .
2. Perluas Basis Pajak, Bukan Beberapain Tarif
Indonesia punya masalah: basis pajaknya sempit. Yang bayar cuma itu-itu aja. Karyawan formal, perusahaan besar. Sementara sektor informal 80 juta orang dan UMKM 66 juta banyak yang belum tersentuh.
Solusinya? Perluas basis pajak. Tarik yang selama ini lolos. Bukan dengan naikin tarif buat yang udah patuh.
3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Desember 2025 kemarin, ada kabar bagus. Ditjen Pajak mulai “undang” keluarga kaya dan perusahaan besar buat diklarifikasi . Mereka diminta bayar kekurangan, bahkan ada yang diminta kompromi 30% .
Ini langkah bagus. Tapi harus konsisten. Jangan cuma pas akhir tahun aja. Jangan cuma yang gampang diintip. Harus merata.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, bilang ini tugas rutin kantor pajak buat klarifikasi data . Tapi publik penginnya lebih dari sekadar rutin. Penginnya adil.
3 Kesalahan Umum Netizen Ngebahas Pajak
1. “Konglomerat Itu Penjahat!”
Nggak juga. Mereka pake aturan yang ada. Jangan salahin orangnya, salahin sistem yang membolehkan. Kalo lo di posisi mereka, apa lo nggak akan pake celah yang ada?
2. “Pajak Itu Riba!”
Ada yang bilang gini. Pajak itu kewajiban kenegaraan. Uangnya buat jalan raya, sekolah, rumah sakit. Bukan riba. Jangan campur adukkan.
3. “Gue Gaji Rp8 Juta, Masa Kena Pajak? Nggak Adil!”
Secara nominal, pajak lo kecil kok. Rp175 ribu per bulan. Masuk akal. Yang nggak adil itu bukan lo kena pajak, tapi mereka yang superkaya bisa lobos. Bukan berarti lo harus bebas pajak, tapi mereka harus ikut bayar.
Kesimpulan: Bukan Soal Legal, Tapi Soal Adil
Praktik konglomerat bayar pajak nol itu legal. Mereka pake celah hukum: dividen, perusahaan cangkang, tax haven, capital gain belum direalisasi. Semua diatur undang-undang.
Tapi pertanyaannya: apakah ini adil?
Karyawan dengan gaji Rp8 juta, yang tiap bulan dipotong, nggak punya celah. Penghasilannya jelas, tercatat, langsung dipotong. Sementara yang punya miliaran, bisa atur sedemikian rupa biar pajaknya minimal, bahkan nol.
Ini bukan soal “salah siapa”. Ini soal sistem yang perlu diperbaiki. Pemerintah udah mulai bergerak, dengan mengundang wajib pajak superkaya buat klarifikasi . Tapi perjalanannya masih panjang.
Karyawan RI gaji Rp8 juta kena pajak itu wajar. Yang nggak wajar adalah kalo yang punya duit banyak bisa lobos. Bukan dengan cara ilegal, tapi dengan celah yang dibikin sistem sendiri.
Keadilan pajak bukan berarti semua orang bayar sama rata. Tapi semua orang bayar sesuai kemampuannya, dan nggak ada yang bisa lobos hanya karena punya akses ke konsultan pajak canggih.
Seperti kata pepatah: “Pajak adalah harga yang kita bayar untuk hidup di negara beradab.” Tapi harga itu harus dibayar semua orang, bukan cuma mereka yang nggak punya pilihan.
